Senin, 04 Oktober 2010

SOP VISUM

5 oktober 2010

SOP VISUM

Pengertian


Melayani perrnintaan pembuatan visum et repertum.

Tujuan


Sebagai acuan membuat visum setelah melakukan pemeriksaan pasien atau jenazah.

Kebijakan


Visum adalah sebagai bahan bukti pengganti bila diperlukan dipengadilan.

Pelayanan visum disini adalah visum hidup

Prosedur


1. UGD puskesmas Tumpang melayani Visum hidup,

2. Permintaan Visum diajukan secara resmi dan tertulis oleh Kepolisian kepada Puskesmas.

3. Pengajuan permintaan Visum disampaikan di UGD dalam waktu 2 x 24 jam sejak kejadian oleh petugas kepolisian

4. Petugas UGD meneliti surat permintaan Visum, setelah meneliti kebenaran surat, petugas menulis tanggal, jam penerimaan, nama dan tanda tangan.

5. Apabila penderita / korban sudah masuk ruangan maka surat permintaan Visum ada di UGD '

6. Visum dibuat berdasarkan pemeriksaan penderita pada saat permintaan Visum Et repertum.

7. Bila penderita / korban sudah meninggal maka petugas UGD memriksa kondisi secara umum.

8. penderita yang sudah meninggal dirujuk ke RRSA

9. Visum hidup dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa / menangani penderita pada saat visum diterima.

10. Visum bisa diambil oleh petugas kepolisian dalam waktu 2 X 24 jam.

11. petugas menandatangani penerimaan laporan visum



catatan : dokumentasi visum (menggunakan kamera khusus visum kemudian disimpan dikomputer UGD)



Unit terkait


Ambulance, Kepolisian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar